Raffi Ahmad Terima Rp18 Juta per Bulan sebagai Utusan Presiden merupakan judul dari sebuah artikel kami kali ini. Kami ucapkan Selamat datang di whitecloudpress.com, Fakta yang Tertulis. Pada kesempatan kali ini, kami masih bersemangat untuk membahas soal Raffi Ahmad Terima Rp18 Juta per Bulan sebagai Utusan Presiden.
whitecloudpress.com – Raffi Ahmad , yang baru-baru ini di angkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, menarik perhatian publik mengenai besaran gajinya. Kabar beredar bahwa gaji Raffi mencapai Rp18 juta per bulan.
Buka Suara: Raffi Ahmad Terima Rp18 Juta per Bulan
Raffi pun akhirnya buka suara soal isu gaji diri nya sebagai Utusan Khusus Presiden . Meski demikian, ia tidak memberikan konfirmasi langsung. Saat di temui awak media, suami Nagita Slavina ini tidak membantah atau membenarkan kabar tersebut.
Hanya saja, ayah tiga anak ini menyatakan rasa syukurnya atas rezeki yang sudah melimpah. Di sisi lain, Raffi mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menanyakan soal gaji kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikannya jabatan tersebut.
“Alhamdulillah selama ini udah di kasih banyak rezeki. Sama Allah di kasih banyak rezeki,” kata Raffi di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Saya nggak pernah nanya gajinya, tapi bisa di liat,” sambungnya.
Menurut presenter 37 tahun itu, ia lebih memilih fokus pada tugasnya. Artis yang di juluki Sultan Andara ini pun menyatakan kesiapannya untuk mengabdikan diri serta menyumbangkan yang ia punya jika bermanfaat bagi banyak orang.
“Sekarang saatnya mengabdi. Yang pasti, apa pun yang saya punya, apabila berguna bagi banyak orang, alangkah lebih baiknya,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, pria asal Bandung, Jawa Barat itu akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara menteri.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden di berikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 6 Bab I tentang Utusan Khusus Presiden.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya di sebutkan bahwa menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Sedangkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang di terima menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Ini artinya, gaji pokok dan tunjangan yang di terima sebesar Rp18,6 juta.
Meski demikian, ayah Rafathar Malik Ahmad ini tidak akan menerima uang pensiun setelah masa jabatannya selesai. Masa bakti Utusan Khusus Presiden sendiri sama dengan masa jabatan Presiden.