Begal Sadis Ditangkap di Jakpus, 1 Tersangka Masih Anak anak merupakan judul dari sebuah artikel kami kali ini. Kami ucapkan Selamat datang di whitecloudpress.com, Fakta yang Tertulis. Pada kesempatan kali ini, kami masih bersemangat untuk membahas soal Begal Sadis Ditangkap di Jakpus, 1 Tersangka Masih Anak anak.
Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap komplotan begal yang berjumlah empat orang. Satu di antara empat pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati menuturkan kasus tersebut masih menyisakan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi empat tersangka ini, dua telah kita amankan, yang mana di sini adalah ada salah satu ABH anak yang berhadapan dengan hukum selaku tersangka anak, yang umurnya masih 15 tahun,” ujar Respati dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Keempat tersangka kasu begal ini punya peran masing-masing. Misalnya RMK (15) berperan sebagai eksekutor di tangkap di wilayah Banten. Kemudian tersangka A alias BG (19) berperan sebagai joki.
“Kebetulan untuk yang A alias BG ini yang berperan sebagai joki ini, itu di tahan di Polres Metro Jakarta Utara saat ini, terhadap Pasal 351 KUHP. Dia pernah melakukan penembakan terhadap korban dengan airsoft gun, saat ini sedang di tahan saat ini,” katanya.
Dua Orang Masih Menjadi DPO
Adapun dua orang buronan dalam kasus ini yakni berinisial Y dan F. Mereka berperan sebagai joki.
“Yang duanya lagi DPO ini inisial Y dan F, yang berperan sebagai Y ini adalah selaku eksekutor dan sekaligus melakukan pembacokan terhadap korban. Kemudian yang satunya lagi F, itu juga DPO, berperan sebagai joki,” jelas dia.
Kompol Respati menjelaskan, peristiwa begal terjadi pada hari Senin (2/9) silam. Tempat kejadian perkara di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 04.15 WIB.
“Motor dan handphone (korban) ini di pepet oleh dua motor lainnya milik tersangka. Di pepet, kemudian setelah di pepet, salah satu dari tersangka melakukan pembacokan pada korban, kena di jaket tapi sempat di belakang. Ada luka, ada sedikit jahitan,” ucapnya.
“Kemudian tersangka membawa kabur motor milik korban berikut handphone,” imbuh dia.
Atas kasus ini, tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.